GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo membakar sejumlah camp tambang ilegal di Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan emas ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sekaligus melaksanakan penertiban penambang tanpa izin (PETI) di Desa Tamaila Utara Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Penertiban tersebut diberdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sprin/290/V/2021.
“Sampai di lokasi pemilik pertambangan sudah tidak berada ditempat dan kami menunggu sampai pemilik datang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat dikonfirmasi di Polres Gorontalo, Jumat (4/6/2021).
“Namun karena tak kunjung datang kami mengambil tindakan untuk membakar perlengkapan yang digunakan oleh para penambang di campnya,” imbuhnya.
Adapun sejumlah camp yang dibakar beserta peralatan yakni terdiri dari, 2 (dua) buah camp/gubuk tempat peristirahatan penambang, 2 (dua) lembar alas tidur/karpet para penambang, 5 (lima) buah tempat tidur tradisional yang digunakan para penambang, 2 (dua) lembar terpal warna coklat, 4 (empat) lembar terpal warna bitu, 1 (satu) lembar terpal warna orange.
Nauval membeberkan, penambangan ilegal ini tentunya yang tak memiliki izin nantinya berdampak pada kerusakan lahan dan pencemaran air daerah sekitar.
“Limbah tambang berbahaya juga dapat mencemari air dilingkungan hingga berdampak buruk pada aktivitas serta konsumsi masyarakat di Kecamatan Tolangohula,” Bebernya.
Terakhir Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian beberapa pelaku yang terlibat tambang emas ilegal serta akan melakukan pengecekan secara terus-menerus di gunung Tolagohula
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BKSDA Balai (Konservasi Sumber Daya Alam) Perwakilan Sulawesi Utara,” tandas Nauval. (Putra/Gopos)