GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang remaja putri kelas 5 SD di Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto mengungkapkan kasus tersebut bukanlah penculikan akan tetapi ada laporan orang hilang. Setelah diselidiki ternyata korban remaja putri ini dibawa oleh pacarnya sendiri yakni HA (19).
“Setelah diselidiki lebih lanjut hasilnya mengarah ke Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dan sudah ada tiga tersangka yang kami amankan,” ungkapnya dikonfirmasi awak media di Polres Bone Bolango, Rabu (19/1/2022).
Kata Arianto, bukti lain yang ditemukan pihaknya ialah visum adanya benda tumpul di kemaluan korban. Kemudian beberapa orang yang merupakan pelaku sudah dewasa yakni APT (29), RD (22).
“Dan HA yakni pacar korban sndiri,” tegasnya.
Arianto menerangkan, adapun kronologis kejadiannya, awalnya pacar korban menjemput korban dan dibawa kesalah satu tempat nongkrong di Kabupaten Bone Bolango. Saat itu juga korban juga diajak meminum minuman keras oleh pacarnya dan kedua temannya.
“Sekitar pukul 03:30 WITA korban pusing dan dibawa ke kos oleh kedua teman pacarnya dan terjadi pencabulan biasa dan korban mengakui hal tersebut,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, di TKP kedua ditempat berbeda, pada pagi hari sekitar pukul 06:30 WITA oleh pacar korban dan terjadilah hubungan orang dewasa.
“Hal tersebut didasarkan oleh suka sama suka, namun kita tetap melakukan tindakan hukum karena korban masih dibawah umur,” katanya.
“Dan dalam hal ini orang tua korban tidak menerima hal tersebut, dan ketiganya bisa terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Putra/Gopos)