No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 12 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Miras cap tikus sebanyak 1,7 ton diamankan di Polres Bone Bolango. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menjerat pelaku pengedar 34 karung Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan wilayah Kecamatan Bone dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tangkap tangan terhadap BP warga Desa Luwoo Kecamatan Posigadang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung.

“Betul pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 terjadi tangkap tangan oleh petugas Polsek Bone sekitar pukul 03.00 wita dinihari terhadap mobil yang dicurigai membawa cap tikus dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” ujar Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus mengatakan proses tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terdapat salah satu mobil yang membawa cap tikus.

“Dari laporan ini anggota Polsek Bone langsung turun ke TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang melintas di depan Polsek Bone,” kata Aipda Ahmad.

Baca Juga :  Tak Bayar Gaji 51 Karyawan, Bos Perusahaan Penjualan Snack Diamankan Polresta Gorontalo Kota

“Sekitar pukul 03.00 Wita dinihari datanglah mobil yang dicurigai tersebut dan langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Kemudian ditemukanlah miras jenis cap tikus ini yang diperoleh pelaku dari petani di wilayah Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menguraikan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Polsel Bone ditemukan sebanyak 34 karung miras jenis cap tikus dengan total 1725 liter.

“34 karung ini masing-masing berisi 2 sak kantong plastik yang berisi 25 liter miras dan ditambah 1 karung yang berisi 1 sak kantong plastik. Sehingga total keseluruhan 1725 liter miras,” urai Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku didapati informasi bahwa pelaku akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Telaga.

Aipda Ahmad Yunus menuturkan bahwa pelaku sudah sejak lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus tdan sempat berhenti namun melanjutkan kembali profesinya tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Tengah

“Pelaku mulai menjual miras sejak tahun 2015 hingga 2018. Kemudian sempat berhenti selama 2 tahun dan melanjutkan kembali profesinya itu pada tahun 2020 hingga sekarang,” tutur Aipda Ahmad.

Sementara untuk sopir yang mengendarai mobil dari pelaku, Aipda Ahmad Yunus mengatakan hanya membantu pelaku untuk mengendarai mobil sebab pelaku pada saat itu dalam keadaan mengantuk.

Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pihak Polres Bone Bolango juga akan melakukan pendalaman pihak-pihak yang membeli miras jenis cap tikus dari pelaku.

Sementara untuk mencegah penyebaran Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango, pihak Polres akan lebih memperketat penjagaan diwilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. (Indra/Gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMirasPolres Bone Bolango
Previous Post

Pemkab Pohuwato Bekali 83 Anggota BPD Se-Popayato dan Lemito

Next Post

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Bupati Gorontalo Sebut Buruh Berperan Penting Dalam Pembangunan

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.