GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menjerat pelaku pengedar 34 karung Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan wilayah Kecamatan Bone dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tangkap tangan terhadap BP warga Desa Luwoo Kecamatan Posigadang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung.
“Betul pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 terjadi tangkap tangan oleh petugas Polsek Bone sekitar pukul 03.00 wita dinihari terhadap mobil yang dicurigai membawa cap tikus dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” ujar Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus mengatakan proses tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terdapat salah satu mobil yang membawa cap tikus.
“Dari laporan ini anggota Polsek Bone langsung turun ke TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang melintas di depan Polsek Bone,” kata Aipda Ahmad.
“Sekitar pukul 03.00 Wita dinihari datanglah mobil yang dicurigai tersebut dan langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Kemudian ditemukanlah miras jenis cap tikus ini yang diperoleh pelaku dari petani di wilayah Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus menguraikan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Polsel Bone ditemukan sebanyak 34 karung miras jenis cap tikus dengan total 1725 liter.
“34 karung ini masing-masing berisi 2 sak kantong plastik yang berisi 25 liter miras dan ditambah 1 karung yang berisi 1 sak kantong plastik. Sehingga total keseluruhan 1725 liter miras,” urai Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku didapati informasi bahwa pelaku akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Telaga.
Aipda Ahmad Yunus menuturkan bahwa pelaku sudah sejak lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus tdan sempat berhenti namun melanjutkan kembali profesinya tersebut.
“Pelaku mulai menjual miras sejak tahun 2015 hingga 2018. Kemudian sempat berhenti selama 2 tahun dan melanjutkan kembali profesinya itu pada tahun 2020 hingga sekarang,” tutur Aipda Ahmad.
Sementara untuk sopir yang mengendarai mobil dari pelaku, Aipda Ahmad Yunus mengatakan hanya membantu pelaku untuk mengendarai mobil sebab pelaku pada saat itu dalam keadaan mengantuk.
Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.
Pihak Polres Bone Bolango juga akan melakukan pendalaman pihak-pihak yang membeli miras jenis cap tikus dari pelaku.
Sementara untuk mencegah penyebaran Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango, pihak Polres akan lebih memperketat penjagaan diwilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. (Indra/Gopos)