No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 12 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Miras cap tikus sebanyak 1,7 ton diamankan di Polres Bone Bolango. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menjerat pelaku pengedar 34 karung Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan wilayah Kecamatan Bone dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tangkap tangan terhadap BP warga Desa Luwoo Kecamatan Posigadang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung.

“Betul pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 terjadi tangkap tangan oleh petugas Polsek Bone sekitar pukul 03.00 wita dinihari terhadap mobil yang dicurigai membawa cap tikus dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” ujar Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus mengatakan proses tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terdapat salah satu mobil yang membawa cap tikus.

“Dari laporan ini anggota Polsek Bone langsung turun ke TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang melintas di depan Polsek Bone,” kata Aipda Ahmad.

Baca Juga :  Drainase Belum Rampung, Desa Maleo, Paguat, Terendam

“Sekitar pukul 03.00 Wita dinihari datanglah mobil yang dicurigai tersebut dan langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Kemudian ditemukanlah miras jenis cap tikus ini yang diperoleh pelaku dari petani di wilayah Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menguraikan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Polsel Bone ditemukan sebanyak 34 karung miras jenis cap tikus dengan total 1725 liter.

“34 karung ini masing-masing berisi 2 sak kantong plastik yang berisi 25 liter miras dan ditambah 1 karung yang berisi 1 sak kantong plastik. Sehingga total keseluruhan 1725 liter miras,” urai Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku didapati informasi bahwa pelaku akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Telaga.

Aipda Ahmad Yunus menuturkan bahwa pelaku sudah sejak lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus tdan sempat berhenti namun melanjutkan kembali profesinya tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Kebut Layanan Vaksinasi Covid-19

“Pelaku mulai menjual miras sejak tahun 2015 hingga 2018. Kemudian sempat berhenti selama 2 tahun dan melanjutkan kembali profesinya itu pada tahun 2020 hingga sekarang,” tutur Aipda Ahmad.

Sementara untuk sopir yang mengendarai mobil dari pelaku, Aipda Ahmad Yunus mengatakan hanya membantu pelaku untuk mengendarai mobil sebab pelaku pada saat itu dalam keadaan mengantuk.

Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pihak Polres Bone Bolango juga akan melakukan pendalaman pihak-pihak yang membeli miras jenis cap tikus dari pelaku.

Sementara untuk mencegah penyebaran Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango, pihak Polres akan lebih memperketat penjagaan diwilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. (Indra/Gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMirasPolres Bone Bolango
Previous Post

Pemkab Pohuwato Bekali 83 Anggota BPD Se-Popayato dan Lemito

Next Post

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Bupati Gorontalo Sebut Buruh Berperan Penting Dalam Pembangunan

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.