GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Tim Watawatanga Polres Bone Bolango berhasil meringkus, AR (26) warga asal Pakowa Lingkungan 3, Karombasan, Kota Manado yang diduga pelaku penikaman terhadap RM (34) warga asal Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo di salah satu cafe di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Ahad (15/5/2022) dini hari.
AR diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk yang terletak di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango. Usai diringkus, AR digiring ke Mapolres Bone Bolango untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto melalui Kasat Reskrim IPTU Mohamad Arianto mengungkapkan penikaman dipicu oleh ketersingungan antara terduga pelaku dan korban. Hal itu berangkat dari perjanjian antara RM dan AR mengenai penyediaan pekerja kafe. AR membawa dua pekerja, IN dan IF, dari Kota Manado untuk bekerja di kafe yang dikelola RM.
“Namun sampai di Gorontalo, kafe yang dikelola RM belum beroperasi. RM lalu mengatakan kepada IN dan IF jangan dulu bekerja, sehingga keduanya bekerja di cafe yang lain,” ujar Iptu Mohammad Arianto.
Hal itu lalu memicu ketersinggungan AR. Menurut Iptu Mohamad Arianto, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian penganiayaan, tim Resmob Watawatanga langsung menuju ke lokasi kejadian. Alhasil didapati informasi pelaku melarikan diri ke Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah.
“Tim Resmob Watawatanga bergerak cepat. Kurang dari tujuh jam pelaku berhasil diamankan yang pada saat itu bersembunyi di salah satu pondok perkebunan warga,” jelas IPTU Mohamad Arianto.
Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Kabila guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit. (Indra/Gopos)