GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil membekuk 2 tersangka penggelapan handphone, Senin (28/12/2020). Keduanya adalah AS dan RL.
Penangkapan terhadap AS dan RL dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Pasopati bersama petugas piket Polres Bone Bolango. Penangkapan dilakukan secara terpisah.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Sutrisno, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan dua tersangka penggelapan handphone diawali penangkapan terhadap AS di rumahnya pada Senin (28/12/2020) malam.
“Tim Resmob Pasopati lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial RL di Desa Boludawa,” ujar AKP Sutrisno.
Menurut AKP Sutrisno, dari hasil pemeriksaan diketahui bila keduanya merupakan residivis kasus perkelahian dan panah wayer di wilayah Bone Bolango.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Bone Bolango untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut,” katanya.(Indra/gopos)