GOPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial SM yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
“Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2020 pukul 07:00 WIB telah menangkap terduga pelaku penghinaan atau unsur kebencian SARA atas nama SM di rumahnya di Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut jenderal bintang satu ini, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling,” ujar Awi.
Baca Juga:Â Huzairin Roham Purna Tugas, Sekdaprov Sertijab Plt Kaban Keuangan
SM ditangkap karena menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film asusila asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut ‘Kakek Sugiono.
Menurut Awi, pelaku diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Infopublik.id)