GOPOS.ID, GORONTALO – Sepak terjang GP (25) dalam membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berakhir sudah. Setelah membobol 7 ATM di Gorontalo, pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lampung itu berhasil diciduk oleh Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota.
Penangkapan terhadap GP dilakukan setelah adanya laporan salah seorang teknisi ATM Bank Sulut-Go. Saat itu dilaporkan sebuah ATM Bank Sulut-Go di Jl. Jhon Ario Katili (Eks Andalas), Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan pada mesin ATM.
“Saat teknisi Bank Sulut-Go melakukan perbaikan, di dalam ATM ditemukan alat untuk menarik uang. Alat tersebut tertinggal di dalam mesin,” kata Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman saat konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera tersembunyi di dalam ATM. Hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman terduga pelaku yang mengarah kepada GP. Saa itu GP berada di dalam ATM bersama seorang perempuan benisial FD. Saat ditelusuri lebih lanjut, GP diketahui berada di derah Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Irjen Adnas Dimutasi, Brigjen Akhmad Wiyagus Jabat Kapolda Gorontalo
Pada Senin, 27 Juli 2020, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berkoordinasi dengan Polres Kota Malang. GP akhirnya berhasil ditangkap di Malang.
“Setelah diamankan oleh Polresta Kota Malang, Tim Resmob yang dipimpin Plt kasat Reskrim Polres Gorontalo kota, AKP Laode Arwansyah langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka,” tutur mantan Kabag Sumda Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu.
Dari tangan GP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi plat, satu buah obeng dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta. Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan, diketahui bila GP beraksi di 7 ATM yang ada Gorontalo. Terdiri 4 ATM milik Bank Sulut-GO dan 3 ATM milik BRI. Atas perbuatannya GP diancam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota,” tegas Kompol Boby Rahman.(Pras/gopos)