GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Praktek judi toto gelap (togel) secara online rupanya masih marak di Gorontalo. Meski kerap ditindak oleh aparat, praktek penyakit masyarakat itu masih saja dijumpai. Buktinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Selatan, Kota Gorontalo, berhasil mengamankan dua orang yang diduga bandar dan sub agen judi togel online, Selasa (16/6/2020).
Dua orang yang diduga bandar dan sub agen togel online yakni SK dan UU. SK merupakan warga Keluraha Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sedangkan UU warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pengungkapan praktek judi online ini berawal atas adanya laporan dari masyarakat. Saat itu masyarakat melihat SK, sedang melakukan rekapan taruhan di komplek Pasar Sentral, Kota Gorontalo. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas Polisi memanggil SK untuk datang ke Pos Pengamanan di kompleks Pasar Sentral.
“Setelah tiba di pos, Polisi menginterogasi SK,” jelas Kanit Reskrim Polsek Selatan, AIPDA Ibrahim.
Baca juga: Warga Padebuolo-Ipilo Tawuran, 2 Luka Tikam, 1 Memar
Kepada Polisi, SK mengaku hanya sebagai penyedia jasa rekapan judi togel. Hasil rekapan akan diserahkan kepada UU, yang diduga sebagai bandar. SK lalu diminta berpura-pura memanggil sang bandar datang ke Pos Pengamanan.
“Ketika bandar berinisial UU itu tiba di pos, kami langsung melakukan interogasi. Mereka mengaku, UU sebagai bandar dan SK merupakan sub agen judi togel online,” jelas Ibrahim.
Selain mengamankan UU dan SK, Polisi turut menyita barang bukti berupa bukti berupa uang tunai Rp275 ribu, dua buah handphone, dan rekapan taruhan. Keduanya dijerat dengan dugaaan pelanggaran Pasal 303 KUH tentang perjudian, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.(isno/gopos)