No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis

Hasan by Hasan
Selasa 31 Agustus 2021
in Headline
0
AG alias Adrian (tengah) diamankan Sat ReskrimPolres Gorontalo setelah diduga mencoba memperkosa seorang gadis.

AG alias Adrian (tengah) diamankan Sat ReskrimPolres Gorontalo setelah diduga mencoba memperkosa seorang gadis.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Ulah AG alias Adrian benar-benar memalukan. Bukan hanya nama diri pribadi, warga Desa Satria, Kecamatan Mootilango itu ikut mencoreng statusnya sebagai oknum mahasiswa. Itu setelah Adrian diduga mencoba memperkosa seorang gadis. Alhasil pemuda berusia 24 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasus  yang menjerat Adrian terjadi pada Selasa (13/7/2021) dini hari pukul 02.00 Wita. Saat itu Adrian dalam kondisi mabuk mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Adrian lalu masuk ke dalam kamar sang gadis. Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melancarkan aksinya. Beruntung sang gadis terbangun ketika Adrian akan beraksi.

Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu menodongkan sebilah pisau yang disimpannya di samping bantal dan kemudian mengeluarkan ancaman.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo: Usai Muskomwil VI Apeksi Diharapkan Semua Anggota Aktif

“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian. Setelah itu Adrian meninggalkan sang gadis.

Namun urusan atas ulah Adrian tak berhenti di situ. Sang gadis memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.

“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango untuk Penyelidikan terkait dengan adanya tindak Pidana Pengancaman dan Percobaan Pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno saat di konfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak untuk mencari keberadaan Adrian yang sesuai informasi berada di Desa Sukamaju Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor bersama Sofya dan Gu’u.

Baca Juga :  Niat Hati Mau Ngirim 'Barito', Pria Ini Malah Ditonjok Oknum Satpol PP Hingga Berdarah

“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah ada hubungan pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.

“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya (Putra/gopos)

Tags: GorontaloPercobaan PerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Warga Bolihuangga Aspirasikan Jalan Tani hingga Perbaikan Traffic Light ke Espin Tulie

Next Post

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Next Post
Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Depan Polsek Kota Utara Timpa Kebel Listrik, Halangi Jalan Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.