GOPOS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi film pornografi yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Terdapat lima tersangka yang ditahan polisi dalam kasus tersebut masing-masing I, JAAS, AIS, AT dan ET.
“Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari suara.com, Senin (11/9/2023).
Adapun peran dari tersangka, yakni I sebagai sutradara sekaligus admin dan pemilik website. JAAS sebagai kameramen. AIS sebagai editor video. AT sebagai sounds engineering. Dan ET berperan sebagai sekretaris yang merangkap pemeran wanita dalam film porno.
Kasus ini terungkap saat ada temuan dari tim patroli siber di tiga situs yang mentransmisikan film pornografi berbayar yang berdurasi mulai dari 1 jam hingga 1,5 jam. Tiga situ itu yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/).
Terungkap pula bahwa para pelaku telah memproduksi sebanyak 120 judul film, salah satunya Kramat Tunggak yang diduga diperankan Siskaeee dan Virly Virginia.
Selain dua nama tadi, ada beberapa artis wanita lainnya yang biasanya diduga dipakai untuk memproduksi film porno. Mereka masing-masing berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara untuk artis pria masing-masing berinisial BP, P, UR, AG dan RA.
Para pemeran film dewasa ini mendapatkan bayaran antara Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk setiap judul film. Sementara untuk berlangganan pada situs ini mulai Rp50 ribu per hari, Rp150 ribu per minggu, Rp250 per bulan hingga Rp500 ribu per tahun.
“Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta,” tambah Ade.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(adm03/gopos)