No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Salon Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

Alex by Alex
Jumat 13 Oktober 2023
in Gorontalo
0
Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Salon Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

ilustrasi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon pijat refleksi yang berlokasi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Polisi pun mengamankan tujuh orang dalam kasus ini dan telah resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HT (42) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola salon pijat refleksi tersebut.

“Jadi modus salon pijat refleksi ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan tindakan asusila,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga :  Polisi Korban Pembacokan Bertugas di SPKT Polresta Gorontalo Kota

Kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah itu tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 Wita, polisi mengamankan sedikitnya tujuh terduga pelaku dari salon pijat refleksi tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik salon berinisial HT yang merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara,” sambung Leonardo.

Sementara motif tersangka dalam kasus TPPO ini, kata Leonardo, yakni mencari keuntungan dari karyawannya yang juga merupakan terapis.

Baca Juga :  Bebaskan Lahan Korem 133 Nani Wartabone, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi
Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat memeriksa seorang tersangka kasus TPPO.

Disebut Leonado, setiap tamu yang ingin mendapatkan pelayanan oleh terapis dikenakan biaya mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per jam. Sementara tersangka HT selaku pemilik salon menarik biaya kamar sebesar Rp100 ribu per jam dari para terapis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

“Kami terus menindaklanjuti kasus ini,” tandas Leonardo.(adm03/gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSalon Pijat RefleksiTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Kisah Sukses Yudi Efrinaldi Berwirausaha Es Gak Beres

Next Post

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Related Posts

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif
Gorontalo

Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif

Minggu 24 Agustus 2025
Pengurus MUI Provinsi Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amany Lubis Beri Pesan Penting
Gorontalo

Pengurus MUI Provinsi Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amany Lubis Beri Pesan Penting

Sabtu 23 Agustus 2025
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail didampingi Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie saat menghadiri perayaan Milad ke-60 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kabila (SMANKAB) yang dirangkaikan dengan peresmian Masjid A.A Wahab IKA SMANKAB, Jumat (22/8/2025). (Foto Indra/Gopos)
Gorontalo

Gubernur: Bangun Karakter & Kuasai Digital, Kunci Generasi Maju dari SMANKAB

Jumat 22 Agustus 2025
Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda
Gorontalo

Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

Jumat 22 Agustus 2025
KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor
Gorontalo

KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Dinas Kesehatan pesan kesehatan

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Soroti Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Minta Pemkot Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.