GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon pijat refleksi yang berlokasi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, baru-baru ini.
Polisi pun mengamankan tujuh orang dalam kasus ini dan telah resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HT (42) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola salon pijat refleksi tersebut.
“Jadi modus salon pijat refleksi ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan tindakan asusila,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah itu tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Kemudian pada hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 Wita, polisi mengamankan sedikitnya tujuh terduga pelaku dari salon pijat refleksi tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik salon berinisial HT yang merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara,” sambung Leonardo.
Sementara motif tersangka dalam kasus TPPO ini, kata Leonardo, yakni mencari keuntungan dari karyawannya yang juga merupakan terapis.
Disebut Leonado, setiap tamu yang ingin mendapatkan pelayanan oleh terapis dikenakan biaya mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per jam. Sementara tersangka HT selaku pemilik salon menarik biaya kamar sebesar Rp100 ribu per jam dari para terapis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
“Kami terus menindaklanjuti kasus ini,” tandas Leonardo.(adm03/gopos)