GOPOS.ID, GORONTALO – Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamankan seorang pria KA yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian di rumah makan geprek uyat di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada hari Senin, pukul 02.30 Wita.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH mengatakan kejadian berawal pada pukul 23.40 wita, pelapor yang saat itu berada di rumah makan orang tuanya yakni di Geprek Uyat mengambil hendak mengambil uang yang berada dilaci meja kasir. Namun uang tersebut sudah tidak ada. Pelapor kemudian langsung melihat CCTV dan ternyata ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke rumah makanan tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya masuk melewati akses pintu belakang geprek uyat dan mengambil uang di laci meja kasir yang berjumlah Rp3 juta,” ungkapnya.
Nur Santiko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku KA berawal dari Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mendapatkan laporan telah terjadi tindak pindana pencurian di rumah makan tersebut. Setelah itu Team langsung bergerak mencari informasi dengan mendatangi TKP dan Team mempunyai beberapa bukti, serta mendapatkan informasi, maka pada Hari yang sama, pukul 02.30 Wita. Team langsung mengamankan KA, di kediamannya yaitu di kos- kosan belakang tempat Rumah makan Geprek uyat tersebut.
“Setelah diamankan Pelaku AK langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali, yang pertama mengambil uang di kas kasir sebanyak Rp3 juta dan yang kedua mengambil lagi kotak amal yang ada di Rumah makan itu lagi sebanyak Rp.300 ribu. (putra/Gopos)