GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian MN alias Mat (36) berakhir sudah. Terduga pelaku jambret handphone (HP) itu berhasil dibekuk tim Zombie Polsek Kota Tengah, Polres Gorontalo Kota.
Warga Desa Diluato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu ditangkap di wilayah Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Jumat (27/2/2021). Penangkapan terhadap Mat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Tengah, Bripka Andi Firdan Diningrat, S.H.
Sebelumnya, Mat dilaporkan melakukan melakukan aksi jambret HP di Jl. Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Peristiwa jambret HP itu terjadi pada Januari 2021.
Aksi Mat itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kota Tengah. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Polsek Kota Tengah melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kota Tengah, Iptu Tadjudin Mantali, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, tim reskrim mendapatkan informasi barang bukti berada di wilayah barat Gorontalo. Tepatnya di Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
“Kanit Reskrim bersama tim berangkat ke Pohuwato. Setelah menempuh perjalanan selama 5 jam, tim berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Iptu Tadjudin Mantali.
Baca juga: Mobil Damkar Tabrak Minibus, Ini Penjelasan Lantas Polres Gorontalo
Tim Reskrim Polsek Kota Tengah lalu menginterogasi. MN akhirnya mengaku melakukan aksi jambret. Tim Reskrim Polsek Kota Tengah lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Saat ini MN bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Tadjudin Mantali.(adm-02/gopos)