GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai mucikari yakni AN (24) dan ET (25). Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menambah jumlah tersangka menjadi 6 orang.
Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii dalam konferensi pers mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya informasi yang beredar di kos-kosan tersebut sering lalu-lalang perempuan dan laki-laki dan itu aktif terjadi setiap hari.
“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata di dalam kosan tersebut dijadikan tempat TPPO menggunakan aplikasi Mi-Chat.
Berdasarkan keterangan para tersangka, transaksi dilakukan dengan cara para tamu atau pelanggan diberikan layanan oleh para korban. Kemudian usai melaksanakan layanan tersebut para korban memberikan uangnya kepada para tersangka atau sepenuhnya menjadi milik para mucikari.
“Para mucikari ini hanya memberikan biaya kehidupan kepada para Korban-korban untuk membiayai hidup sehari-hari seperti makan dan rokok,” ucapnya.
“Para korban biasanya melayani tamu sehari 10 kali,” sambungnya.
Kata Natalia, semua tersangka merupakan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Sementara para korban juga kebanyakan warga Kabupaten Gorontalo. Selain itu korban juga ada beberapa yang merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.
Pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP untuk pasal dalam undang-undang TPPO.
“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya. (Putra/Gopos)