No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 22 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

Sebelumnya Polda Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai mucikari yakni AN (24) dan ET (25). Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menambah jumlah tersangka menjadi 6 orang.

Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii dalam konferensi pers mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya informasi yang beredar di kos-kosan tersebut sering lalu-lalang perempuan dan laki-laki dan itu aktif terjadi setiap hari.

Baca Juga :  Tim Piranha Polres Gorut Tangkap Pelaku Pencurian Iphone 11

“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata di dalam kosan tersebut dijadikan tempat TPPO menggunakan aplikasi Mi-Chat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, transaksi dilakukan dengan cara para tamu atau pelanggan diberikan layanan oleh para korban. Kemudian usai melaksanakan layanan tersebut para korban memberikan uangnya kepada para tersangka atau sepenuhnya menjadi milik para mucikari.

“Para mucikari ini hanya memberikan biaya kehidupan kepada para Korban-korban untuk membiayai hidup sehari-hari seperti makan dan rokok,” ucapnya.

“Para korban biasanya melayani tamu sehari 10 kali,” sambungnya.

Kata Natalia, semua tersangka merupakan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Sementara para korban juga kebanyakan warga Kabupaten Gorontalo. Selain itu korban juga ada beberapa yang merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.

Baca Juga :  Seorang PNS Pohuwato Ditahan Terkait Pemalsuan Akta Kematian

Pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP untuk pasal dalam undang-undang TPPO.

“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Mi ChatPolda GorontaloTPPO
Previous Post

Kampanye Monologis, Ramli-Ana Sediakan Pojok UMKM

Next Post

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Related Posts

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thariq Pastikan Jembatan Biau-Potanga Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.