GOPOS.ID, GORONTALO – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan 500 kilogram Sianida yang diduga ilegal, Sabtu (19/1/2019). Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu diperoleh dari seorang penjual JP (68), warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Saat ini, barang bukti 500 kilogram sianida itu telah diamankan di Mapolda Gorontalo. Demikian pula JP selaku penjual turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan ratusan kilogram bahan berbahaya dan beracun itu berlangsung pada Sabtu (19/1/2019) pagi sekitar pukul 10.00 wita. Saat anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapat informasi adanya jual beli sianida di kediaman JP. Diduga jual beli bahan berbahaya dan beracun itu tanpa disertai izin resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan,SIK.,MH menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan barang bukti sianida di lokasi. Terdiri 10 drum Sodium Cyanide. Masing-masing drum berisi Sodium Cyanide seberat 50 kg. Kemudian satu drum Sodium Cyanide seberat 30 kg. Satu drum Sodium Cyanide yang telah kosong serta dua buah timbangan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara,” ujar Novi.
Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menerangkan, sianida yang diamankan merupakan jenis sianida yang umumnya digunakan untuk pertambangan emas tradisional.
“Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang. Termasuk siapa saja pihak yang terlibat,” terang Wahyu.(adm-02)