GOPOS.ID, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) pada Selasa (13/9/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya, berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo telah diserahkan penyidik ke JPU atau Tahap I.
“Nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU jika sudah dinyatakan lengkap (P21) maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya (Tahap II), jadi kita tunggu saja ,” ucap dia, Kamis (15/9/2022).
Wahyu menerangkan, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup atas perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
“Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau,” kata dia
Baca Juga: Penjual Es di Madiun yang Diduga Bjorka Ternyata Tak Punya Komputer
“Setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,” sambungnya. (Putra/Gopos)