GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo di back up Resmob Polres Kutai Timur bersama Polsek Muara Bengkal, Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan H (43) yang merupakan pelaku tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana di sebuah penginapan Magelang di Desa Beno Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, Ahad (5/2/2023).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, melalui IPTU Faisal mengungkapkan pelaku diamankan oleh petugas Tim Resmob atas laporan polisi dari seorang masyarakat pada (22/2/2022) tentang penipuan.
Dimana pelaku meminjam uang sebesar Rp.138.792.000 kepada pelapor namun pelaku tidak bisa melunasi hutang tersebut kepada pelapor sehingga terlapor dan pelapor sepakat membuat surat perjanjian hutang piutang yakni 1 unit mobil pickup Gran max warna biru metalik dengan plat nomor polisi DM 8203 E akan tetapi milik dari pelapor. Namun setelah jatuh tempo mobil tersebut sudah di jual oleh terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pelapor.
“Jadi sebelumnya pelaku ini memiliki hutang kepada pelapor. Namun karena tidak dapat melunasi hutangnya, mereka sepakat membuat membuat surat perjanjian hutang piutang yakni 1 unit mobil pickup tersebut,” ucap dia.
Namun dari pelaku malah menjual mobil tersebut tanpa adanya pengetahuan kepada pelaku. Sehingga pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku,” sambungnya.
Faisal menjelaskan,buntuk pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo atas informasi dan bantuan dari Tim Resmob Polres Kutai Timur dan Polsek Muara Bengkal. Dimana berdasarkan informasi anggota Polsek Muara Bengkal, pelaku bekerja di perusahaan HTI (Hutan Tanaman Idustri) dan tinggal di salah satu penginapan.
“Atas informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Polres Kutai Timur dan Polsek Muara Bengkal langsung menuju lokasi tempat tinggal pelaku, dan berhasil mengamankan H tanpa adanya perlawanan,” tutupnya. (Putra/Gopos)