GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali melakukan mutasi dan rotasi perwira. Kali ini ada sebanyak 60 perwira yang berganti jabatan maupun berpindah tugas.
Mutasi dan rotasi dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Gorontalo Nomor : ST/476/XI/OTL.2.1/2021 tanggal 3 November 2021 yang ditandatangani Karo SDM, Kombes Pol Agus Nugroho mewakili Kapolda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa proses mutasi di lingkungan Polri dalam hal Ini Polda Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2012 tentang Mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri dilaksanakan melalui mekanisme sidang Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, yang mana dalam sidang tersebut dibahas tentang kompetensi personel. Hasil assessment dan juga catatan personel, kalau catatannya baik maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi, namun jika catatannya tidak baik atau melakukan pelanggaran, maka kepadanya bisa dimutasi demosi atau dalam rangka pemeriksaan,” terang Wahyu, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu mengenai pergantian Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara dalam mutasi Polri kali ini, Wahyu menerangkan, beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat terkait kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Gorut yang tidak tuntas. Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim. Terkait halitu Kapolda Gorontalo mengambil tindakan tegas.
“Bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” tambahnya
Selanjutnya, Wahyu menambahkan,mutasi dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier para personel Polri dan juga penyegaran Organisasi.
“Pejabat yang bersangkutan sudah 2 tahun menjabat sebagai Kasat Reskrim Gorontalo Utara, sudah saatnya memberi kesempatan kepada pejabat lainnya, sehingga ada penyegaran dan suasana baru. Pejabat yang menggantikan, Iptu Fahmi Syam,S.H.,M.M.,M.H diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penegakkan hukum,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)