GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan Psikis yang dilakukan salah seorang oknum dosen di salah satu Universitas di Gorontalo berinisial MK, terhadap istrinya LMH, yang dilaporkan pada 06 Maret 2020, Pihak Polda Gorontalo dalam hal Ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo saat ini sudah masuk Tahap 2 (Penyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada JPU Kejati Gorontalo, Kamis (04/11/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengungkapkan sebelumnya pada 22 Maret lalu, pihak penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka.
“MK dinyatakan sebagai tersangka usai hasil pemeriksaan saksi – saksi, Keterangan ahli, Alat bukti surat, Barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” ungkap Wahyu.
Baca Juga : Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Dosen Tersangka Kekerasan Psikis Terhadap Istri
Lanjut kata Wahyu, Tahap 2 (Penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU pada tanggal 29 September 2021, yang diterima langsung oleh Fatmawaty Khali S.H.
“Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkas Wahyu. (Putra/Gopos)