pGOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 243,15 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba. Yaitu AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata.
Saat ini Aswin, Ulun, dan Ata telah diamankan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. Ketiga ditangkap secara terpisah di lokasi berbeda.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diperoleh Dit Narkoba Polda Gorontalo, Jumat (20/9/2019). Saat itu dikabarkan bila ada peredaran/pengiriman paket sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menuju Gorontalo. Paket sabu yang ditaksir lebih kurang 200-an gram itu, dibawa oleh sesorang yang menumpangi mobil minibus Toyota Avanza.
“Saat berada di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Boalemo, mobil yang dicurigai dicegat oleh tim Dit Narkoba Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh lima paket sabu dari tangan AS alias Aswin,” ujar Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, saat konferensi pers, Selasa (8/10/2019).
Usai menangkap AS, Dit Narkoba Polda Gorontalo kembali melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Sabtu (21/10/2019), Dit Narkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap ZM alias Ulun. Ia ditangkap di Jl. Taman Pendidikan Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Dalam penangkapan tersebut, tim Dit Narkoba Polda Gorontalo mengamankan satu paket kecil berisi serbuk kristal, yang diduga merupakan sabu.
“Paket sabu yang didapati dari tangan ZM sebelumnya dalam penguasaan AS,” ujar Kombes Dewa Putu Gede Artha.
Baca juga: Polres Gorut Beroperasi Bulan Depan
Menurut Dewa Putu Gede Artha, dari hasil pemeriksaan diketahui narkoba sabu yang dikemas dalam lima plastik klip, diambil oleh AS berdasarkan perintah AK alias Ata. Saat ini Ata merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Manado.
“AK menyuru AS mengambil sabu di Sidrap, untuk kemudian diserahkan ZM di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ungkap Dewa Putu Gede Artha.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bila dirupiahkan total barang bukti yang diamankan sekitar Rp486 juta.
“Dengan barang bukti narkoba seberat 243 gram ini bisa menyelamatkan 1.994 orang. Asumsinya 1 gram dikonsumsi oleh 8 orang,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
“Pengungkapan kasus narkoba ini untuk Polda Gorontalo sudah ke sekian kalinya. Adapun kasus narkoba kali ini dikendalikan dari lapas kelas II Manado dan berhasil diungkap diungkap mulai 20 September 2019 kemarin,” ujar Wahyu.(muhajir/gopos)