GOPOS.ID, GORONTALO – Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
AP alias Ardin (22) melakukan aksi bejatnya di Kabupaten Bone Bolango kepada korban sebut saja mawar, Jumat (7/3/2023).
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko Melalui Kanit Jatanras Subdit 3 Reserse Kriminal Umum, Iptu Faisal Ariyoga A Harianza mengungkapkan pelaku berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia menjelaskan kronologis kejadian, saat anak pelapor yaitu SAH sedang berada di dirumah temannya yang bernama sebut saja mawar yang merupakan korban.
“Beberapa saat kemudian sekita pukul 22.30 Wita, datanglah pelaku yang langsung menodongkan sajam kepada korban, dan mengajak korban untuk ikut bersama dengannya,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, karena korban merasa terancam, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan keluar dari rumah. Pelaku mengajak korban di suatu tempat yaitu rumah kosong yang berada di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
“Terlapor langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” tegas dia.
Setelah menerima laporan, Team Resmob otanaha langsung turun untuk mengumpulkan informasi dari TKP tersebut.
Kemudian setelah mengumpulkan informasi Team langsung bergerak mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti dan setelah beberapa mendapatkan informasi maka team mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di depan rumah sedang dalam posisi bekerja di sebuah warung jual gorengan.
“Maka team langsung bergerak mengamankan kedua pelaku dan langsung di bawa ke Polda Gorontalo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)