GOPOS.ID, GORONTALO – Team Resmob Polda Gorontalo kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online. Pelaku berinisial RH ditangkap di kediamannya Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Ahad (15/01/2023).
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko menyampaikan penangkapan pelaku perjudian bermula pada saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Hotline Dumas Kapolda pada tanggal 13 Januari 2023 mengenai dugaan adanya aktifitas perjudian jenis togel di jalan taman surya.
“Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2023, team langsung mendatangi kediamannya, dimana pelaku RH sedang menerima catatan atau pemasangan nomor togel beserta uang,”ungkapnya, Kamis (19/1/2023).
Kata dia, pelaku RH di ciduk pada saat menerima catatan pemasangan nomor togel di Kelurahan Dembe Jaya.
“Saat diamankan Pelaku langsung dibawa oleh team ke Mapolda beserta barang bukti yang berada ditempat guna pemeriksaan selanjutnya,” tegas Dirkrimum
Adapun barang bukti berupa satu handphone merek realme digunakan untuk memasang nomor togel online, uang tunai sejumlah Rp.675.500, dua lembar rekapan angka togel. Dimana pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. (Putra/Gopos)