GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Skala Kampung (PSSK). Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan tingginya angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Pohuwato.
Sekretaris Gugus Tugas Kabupaten Pohuwato, Ramon Abjul mengatakan, kebijakan ini diterapkan Pemerintah Daerah berlaku selama 14 hari.
“Ini sudah diberlakukan sejak 30 Juli sampai 13 Agustus 2020. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila penularan covid-19 terus meningkat,” ujar Ramon kepada gopos.id, Selasa (4/8/2020).
Menurut Ramon, kebijakan PSSK sudah diterapkan bagi 10 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pohuwato. Desa/kelurahan yang diterapkan PSSK merupakan wilayah terpapar covid-19 atau anggota masyarakatnya ada yang terjangkit virus corona.
“Desa/kelurahan yang anggota masyarakatnya terpapar covid secara otomatis diberlakukan PSSK,” kata Ramon.
Sementara bagi desa/kelurahan yang tidak terpapar covid-19, tidak diberlakukan PSSK. Namun pelaksanaan hajatan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Ramon memaparkan ketentuan yang diberlakukan selama PSSK yakni melarang hajatan yang dilakukan di malam hari.
“Hajatan yang dilakukan di siang hari harus mematuhi protokol kesehatan dan jumlah orang dibatasi,” ungkapnya
Ketentuan lain yang diatur dalam PSSK adalah pembatasan akses keluar masuk desa/kelurahan. (muhajir/gopos)