GOPOS.ID – Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap menerima Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. Kepastian disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di gedung DPR RI, Jumat (16/8/2019).
Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah akan tetap memerhatikan kesejahteraan para aparatur negara.
“Pemerintah tetap memerhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya,” kata Jokowi.
Sejalan dengan gaji 13 dan THR, Jokowi juga turut memastikan akan tetap memberikan jaminan hari tua bagi kalangan aparatur negara.
“Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan jaminan hari tua (JHT),” ungkap Jokowi.
Baca juga: Ini Posisi Sementara Paskibraka Utusan Gorontalo di Nasional
Meski memastikan gaji 13 dan THR, Jokowi tak menyinggung kenaikan gaji bagi arapatur negara/PNS 2020. Hal itu berbeda dengan penyampaian pidato RAPBN pada 2018. Pada tahun 2018, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu selanjutnya direalisasikan pada 2019.
Sementara itu, Presiden, Joko Widodo, menekankan agar belanja pemerintah lebih difokuskan pada upaya peningkatan manajemen dan pelayanan birokrasi.
“Birokasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap rakyat, harus dipangkas. Anggaran belanja yang boros dan membebani APBD, harus dihapus,” tegas Jokowi.(hasan/gopos)