GOPOS.ID, MARISA – Upaya antisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona. Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato mulai menerapkan sidang berbasis online atau teleconference. Sidang dengan jarak jauh melalui videocoference itu menghadirkan Kejaksaan Negeri Marisa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato, dan juga sejumlah Pengacara di Kabupaten Pohuwato, Selasa (31/3/2020).
Ketua PN Marisa, Jifly Z. Adam yang dikonfirmasi gopos.id mengatakan bahwa sidang jarak jauh dengan metode online ini sudah memiliki dasar hukum yang sah.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa serta penasehat hukum masing-masing melaksanakan videocoference dari kantor mereka masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar peradilan tetap berjalan dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona.
“Ini perdana bagi kami. Minggu ini kita masih simulasi. Alhmdulillah kami siap untuk tetap menjalankan sidang berbasis online. Minggu depan kita akan memulai dengan menghadirkan JPU, terdakwa, serta saksi-saksi. Semua melalui videoconference,” ucap Jifly, pagi tadi.
Menurutnya sejauh ini beberapa sidang sempat ditunda. Aktivitas peradilan pun sempat mengalami penundaan akibat adanya wabah covid-19. Serta belum ada regulasi yang mengatur tentang legalitas sidang online tersebut.
“Minggu-minggu kemarin kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Dan alhamdulillah sekarang sudah ada landasan hukumnya yang jelas. Sehingga sidang ini tidak ada masalah,” pungkasnya. (Ramlan/Gopos)