GOPOS.ID – Setelah mengalami penundaan akibat pandemi corona (covid-19). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Kepastian itu merupakan hasil rapat virtual yang dilaksanakan Komisi II DPR RI, bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP, Rabu (27/5/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dari hasil rapat, pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dituangkan dalam Perppu nomor 2 tahun 2020.
Lebih lanjut Komisi II juga menyampaikan persetujuan usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019. Yakni tahapan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kemudian berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Penyelenggara harus koordinasi dengan Gugus Tugas dan pemerintah dan tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi,” ujar Ahmad Doli sebagaimana dilansir merdeka.com
Hasil rapat virtual, Komisi II DPR turut meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan anggaran tambahan terkait Pilkada Provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI.(adm-02/gopos)