GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan Gubernur di Provinsi Gorontalo tanpa Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang diketahui batas akhir pengajuan perkara hasil Pilkada 2024 ke MK untuk Pilgub Gorontalo yakni Rabu (11/12/2024) hingga pukul 00:00 WITA.
Namun, hingga Kamis pagi, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Gorontalo.
Pantauan gopos.id di situs resmi MK RI jumlah permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 capai 277 permohonan.
Permohonan untuk calon gubernur sebanyak 15 permohonan, bupati 215 permohonan, sementara untuk walikota 47 permohonan.
Sebelumnya KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 Jumat (06/12/2024) di Grand Sumberia Ballroom.
Usai melaksanakan pleno tersebut pihkanya menegaskan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa keberatan atas hasil pilkada 2024 ini bisa mengajukan permohonan ke MK 3×24 Jam. (Putra/Gopos)