GOPOS.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) siap diterapkan di Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo yang hadir dalam peluncuran (launching) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu juga ternyata diluncurkan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, mewakili Menteri Dalam Negeri, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Saya diundang Kemendagri diundang dalam rangka melaksanakan peluncuran tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Nelson, dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa sekjen baik dari pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya. Sehingga menurutnya ini sangat penting dan harus dilakukan di daerah.
“SPM itu adalah kewajiban daerah yang mesti diterapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Horeee… Mulai Hari Ini TPP Bone Bolango Dibayarkan
Tak hanya itu saja, usai kegiatan ini dirinya akan melakukan evaluasi di daerah terkait peraturan tersebut. Pasalnya hal ini akan diawasi langsung oleh pihaknya.
“Kalau tidak dipenuhi maka akan berpengaruh pada dana DAU dan DAK, namun di Kabupaten Gorontalo kewajiban ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Namun saya akan melihat OPD mana saja yang melakukan hal tersebut,” tandasnya. (Putra/Gopos)