GOPOS.ID – Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Seiring hal itu aturan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali merujuk ke aturan lama. Dengan begitu pencairan JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, Kemennaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Pihaknya juga intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022. Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” katanya dikutip dari laman suara.com.
Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015), saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, Ida Fauziyah, mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.(hasan/gopos)