GOPOS.ID – Ada-ada saja kelakuan jamaah calon haji (CJH) asal Indonesia. Meski sering diimbau tak membawa barang yang aneh-aneh, toh masih ada juga yang “nakal”. Buktinya, Petugas Bea Cukai Bandara Madinah menyita obat, jamu dan rokok dibawa seorang JCH Indonesia, Kamis (11/7/2019) waktu Madinah.
Barang-barang yang disita itu di antaranya terdiri obat kuat/jamu vitalitas pria sebanyak 633 bungkus, jamu kewanitaan 6 dus, rokok 65 bungkus, mutivitamin 129 sachet, Super Tetra 20 sachet. Kemudian barang-barang lain seperti minuman berenergi dalam kemasan sachet dan jamu kapsul. Ratusan bungkus “obat kuat” tersebut disita petugas dari salah seorang JCH asal Embarkasi Surabaya.
“Barang-barang yang ada di sini (sitaan), itu secara aturan memang diperbolehkan. Hanya secara pemeriksaaan Bea Cukai ada permasalahan karena jumlahnya terlalu banyak,” ujar Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, di Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah, Jumat (12/07).
Baca juga: Bank Syariah Mandiri Gorontalo Beri Bimbingan Manasik Haji bagi 370 JCH
Menurut Jauhari, barang-barang tersebut akan diamankan oleh pihaknya. Sementara barang-barang yang memang dibutuhkan oleh jamaah haji maka akan dikembalikan.
“Kita akan pilah apa yang menjadi kebutuhan jamaah itu sendiri, untuk menjaga kondisi fisik, kita akan kembalikan,” kata Jauhari.
Lebih lanjut Akhmad Jauhari menjelaskan, sebagian barang-barang itu sebenarnya boleh dibawa masuk ke Arab Saudi. Namun karena jumlahnya berlebihan, maka disita petugas dan diserahkan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Kalau hanya 10 bungkus tidak masalah, tapi kalau ratusan bungkus, ini jadi pertanyaan, ini obat mau diapain? enggak mungkin dikonsumsi sendiri,” kata ungkap Jauhari.
Jauhari mengatakan, ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi. Yakni barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan,” ujar Jauhari.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Gorontalo Dibagi Tiga Kloter
Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang merknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi. Asalkan jumlah yang dibawa wajar.
“Kalau bawa Tolak Angin, Parasetamol, Ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah,” kata Jauhari lagi.
Demikian pula rokok. Bila dibawa dalam jumlah wajar dan untuk keperluan sendiri, tidak akan menimbulkan masalah.
“Makanya di setiap pembekalan kita selalu mengingatkan ketua kloter terkait barang bawaan,” ujarnya.(adm-02/gopos/kemenag)