GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo sosialisasikan Pemanfaatan Alat Perekam Transaksi/ Elektronik Payment Operation System (E-POS) guna mempermudah pelaku usaha dalam membayar pajak.
Alat E-Pos mempermudah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menghitung dan menginput pajak yang disetorkan pelaku usaha, juga menumbuhkan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dalam kegiatan Sosialisasi E-Pos di Aston Hotel, Selasa (10/2/2021). Menurut Marten, Kota Gorontalo selama ini hanya mengandalkan perdagangan dan jasa. Sehingga penerimaan daerah akan sangat bergantung pada kemampuan dalam memaksimalkan pungutan Pendapatan Asli Daerah.
“Alat E-POS wajib pajak, bertujuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan pajak restoran di Kota Gorontalo,” jelas Marten.
Lebih lanjut Marten mengatakan Pajak merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan PAD di tahun 2021. Sehingga dirinya berharap, kerja sama semua pihak dalam meningkatkan pelayanan di Kota Gorontalo khususnya dalam sektor perpajakan yang sudah menggunakan E-Pos.
“Alat transaksi wajib pajak ini di dukung oleh KORSUPGAH KPK RI dan disponsori oleh Bank SulutGo (BSG) sebagai mitra kerja dengan Pemerintah Kota Gorontalo dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah,” tandasnya. (Ari/Gopos)