GOPOS.ID, GORONTALO – Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) di Provinsi Gorontalo sementara dalam revisi. Tujuannya untuk lebih memperkuat penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras di Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib pada kunjungan silaturahmi dengan Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Pudji, Kamis (7/3/2024).
“Kita sementara merevisi perda itu dan mudah-mudahan nanti di perda ini akan kami pertajam lagi hal-hal yang kemarin masih dianggap sangat lemah dalam posisi penegak hukum peraturan, sehingga ini bisa membuat efek jerah,” ujar AW Thalib.
Menurut AW Thalib pengedaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo cukup mengkahwatirkan. Di mana tingkat kriminalitas yang tinggu dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Pengoprasionalan atau pengedarannya ini secara diam-diam di bawah tangan, di bawah tanah dan lain sebagainya. Tentunya mereka bisa mengambil dari daerah lain, ini bukan prodak lokal tapi dari daerah lain dan itu tentunya secara gelap di datangkan dan itu bisa menembus pada mereka yang ada di sini Provinsi Gorontalo,” kata AW Thalib
Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Pudji juga menyampaikan bahwa jajarannya akan tegas dalam pencegahan pengedaran beralkohol di Gorontalo.
“Apa yang menjadi kebijakan dari pak Yoyol kemarin akan kami tindak lanjuti karena itu baik sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol, Pudji menegaskan bilamana aparat kepolisian terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut maka akan diberikan sanksi yang berat.
“Apabila ada anggota yang melanggar mohon sampaikan ke saya. Jadi siapa yang mengingatkan dan memberikan masukkan miras dan narkotika tolong di sampaikan ke saya insyaallah saya akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dari masyarakat tersebut,” ujarnya. (iya/gopos)