No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perda Kesehatan Disahkan, Deprov Dorong Aksi Nyata Tingkatkan Layanan Medis

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 26 Mei 2025
in Deprov Gorontalo
0
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025). (foto.istimewa)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025). (foto.istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025).

Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, dr. Sri Darsianti Tunas, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan regulasi penting tersebut.

“Alhamdulillah, Perda Kesehatan ini bisa disahkan di momen istimewa Hari Jadi Daerah. Kami sangat menghargai kontribusi semua pihak yang telah mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan,” ujarnya.

Peraturan yang disahkan ini menyoroti dua pasal penting, yakni Pasal 63 dan Pasal 66, yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi. Pasal 66 memuat ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyelenggarakan sistem pengolahan limbah medis secara mandiri.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Setujui Usulan Penjualan Barang Milik Daerah

Saat ini, fasilitas kesehatan di wilayah tersebut masih bergantung pada pihak ketiga dari luar daerah dalam hal penanganan limbah medis berbahaya.

“Memang sudah ada lokasi pembuangan limbah di daerah, namun masih belum memiliki izin resmi. Persoalan ini ada pada kewenangan Dinas PUPR. Kami berharap perizinannya segera diterbitkan agar pengolahan limbah bisa dijalankan langsung oleh pemerintah daerah,” tegas dr. Sri yang juga berprofesi sebagai dokter.

Sementara itu, Pasal 63 menitikberatkan pada penyediaan rumah singgah bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah sebagai tempat tinggal sementara. DPRD menekankan pentingnya kehadiran dokter dan fasilitas medis di rumah singgah, terutama bagi pasien yang tidak memiliki sanak keluarga di tempat rujukan.

Baca Juga :  Jalan Sehat, Ridwan Monoarfa: Saya Lihat ini Kegiatan yang Baik

“Keberadaan rumah singgah sangat vital sebagai tempat istirahat sementara sebelum pasien menerima perawatan lebih lanjut di rumah sakit tujuan. Sayangnya, masih banyak rumah singgah yang belum dilengkapi tenaga medis, khususnya dokter,” tambahnya.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi diikuti dengan implementasi konkret di lapangan. Pengadaan fasilitas pengolahan limbah medis dan rumah singgah dengan layanan medis yang memadai diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Gorontalo secara keseluruhan.(isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloPerda KesehatanRanperda
Previous Post

Kotamobagu Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Kolektif

Next Post

Polda Gorontalo Selidiki Jasa Penukaran Uang Palsu Viral di Medsos

Related Posts

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen
Deprov Gorontalo

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen

Senin 30 Juni 2025
Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis
Deprov Gorontalo

Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis

Minggu 29 Juni 2025
Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah
Deprov Gorontalo

Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah

Minggu 29 Juni 2025
Sukardi Djamaludin saat menerima bantuan Iqro dan Alquran dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus pada pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024 2025 di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kamis (26/6/2025). (Foto Adit)
Deprov Gorontalo

Lolly Yunus Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kitab Iqro dan Alquran Untuk TPQ Fastabiqul Khairat

Kamis 26 Juni 2025
Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas
Deprov Gorontalo

Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas

Rabu 25 Juni 2025
Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara
Deprov Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
Oknum Polisi Aniaya Nakes di Boalemo Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

Polda Gorontalo Selidiki Jasa Penukaran Uang Palsu Viral di Medsos

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.