GOPOS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar akhirnya menyetujui dan penetapan Rancangan Penetapan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Blitar tahun 2021 menjadi Perda.
Persetujuan itu dibahas dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (28/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar juga dihadiri Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa, Sekda Kabupaten Blitar, serta sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.
Rapat Paripurna itu dimulai dengan pembukaan Ketua DPRD Kabupaten Blitar dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD 2021. Pendapat akhir masing-masing Fraksi, Persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Blitar serta pendapat akhir Pjs Bupati Blitar.
Ditemui usai Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, Paripurna kali ini yakni persetujuan penetapan Raperda APBD 2021 menjadi Perda.
“Alhamdulillah sudah selesai dan baru kita tetapkan Raperda APBD 2021 menjadi Perda, setelah ditetapkan akan dibawa ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi,” katanya.
Ia menyebutkan, secara umum dalam Raperda APBD 2021 untuk recovery ekonomi artinya tetap memperhatikan dampak dari Covid-19. recovery itu seperti pada sektor pariwisata, pertanian, jaring pengaman sosial, dan juga padat karya.
“Kita tidak tahu pandemi covid-19 kapan berakhirnya, jadi itu garis lurus, pemerintah provinsi sampai pusat yakni recovery ekonomi akibat dampak covid,” pungkasnya.(adv/dprd/ari)