GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo, Marten A. Taha paparkan hasil penyelenggaraan anggaran terhadap penanganan Covid-19 Kota Gorontalo di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (23/8/2021).
Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengundang enam kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Gorontalo, dalam rangka pengawasan penyelenggaraan anggaran penganan Covid-19 di masing-masing wilayah.
Dikatakan Marten, ia merasa senang dan mengapresiasi undangan tersebut. Menurutnya pendampingan penting dilakukan terhadap kepala daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapori) dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan penyerapan anggran penangan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara
“Alhamdulillah kami tadi diminta pak Kejati dan Kapolda, untuk memaparkan sejauh mana tingat penyerapan masing-masing daerah,” kata Marten kepada awak media usai mengikuti rapat di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Lebih lanjut anggota Partai Golongan Karya (Golkar) itu menerangkan, dana penanganan Covid-19 Kota Gorontalo bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diambil dari refocusing dan realokasi. Jumlahnya mencapai 42,9 Miliar.
Sedangkan 8 persen diambil dari APBD yang bersumber dari dana transfer, dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bagi hasil. Sampai dengan Agustus 2021, penyerapan dana Covid-19 sudah mencapai 58, 48 persen.
“58,48 persen itu untuk dana penanganan Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, Insentif kesehatan, penyaluran Bantuan sosial (Bansos), dan dana untuk kegiatan kesehatan lainnya,” jelas Marten.
Selanjutnya ia menyatakan penanganan Covid-19 harus ada upaya kerja sama, dan sinergitas antara semua unsur, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemanfaatan anggaran berdasarkan aturan dan perundang-undangan. (Sari/gopos)