GOPOS.ID, ANGGREK – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin. Tegaskan kepada pejabat terkait untuk merealisasi persoalan yang terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Hal itu ditegaskan Ridwan Yasin. Setelah adanya penyegelan Kantor Desa Ilangata, akibat belum terbayarkan hak (gaji) dari para aparat desa setempat.
“Kalau kita cek kemudian tidak juga ada realisasinya. Maka akan kita lakukan tindakan tegas kepada para pejabatnya,” tegas Ridwan, Rabu (30/9/2020).
Ia menjelaskan, menyikapi adanya persoalan tersebut. Dirinya bersama tim terdiri dari asisten pemerintahan, asisten ekonomi pembangunan, kesra dan unsur pemerintahan desa sudah melakukan kunjungan ke kantor desa.
Dimana kunjungan yang melibatkan unsur terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara itu. Menindaklanjuti atas perintah Bupati terhadap persoalan yang terjadi di Kantor Desa Ilangata.
Baca juga: Bupati Gorut Sebut Realisasi Penyerapan Anggaran Masih Posisi 50 Persen
“Intinya hari ini sudah harus dibuka kantor desa. Segala persoalan yang terjadi harus selesai hari ini juga,” tegasnya lagi.
Ridwan mengatakan bahwa dia sudah perintahkan kepada para pejabat di lingkungan kecamatan dan kepala desa. Untuk segera melakukan penyelesaian.
“Sudah selesai dikoordinasikan dan mereka sudah bersedia untuk secara sama-sama menyelesaikannya kantor desa yang disegel. Persoalannya bukan karena kantor desa, melainkan karena gaji,” kata Ridwan.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao mengungkapkan. Terkait kunjungan Sekda Gorut ke desanya menurutnya sudah hal yang wajar atau wajib. Sebagai pemerintah daerah menyelesaikan persoalan di desa.
Dia menjelaskan soal alasan dari pihak kecamatan atas dokumen APBDes kurang tepat. Apalagi kata dia setelah mendapatkan penjelasan dari Sekda bahwa dokumen tersebut bukan menjadi suatu alasan, karena itu sudah terlewati.
Secara hukum kata Sumarjin, APBDes sudah melahirkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) tentang pendelegasian kewenangan ke Camat.
“Sudah satu minggu lebih dokumen saya di kecamatan belum ditandatangani. Jadi selain hak, operasional pun masih pakai duit saya. Baik itu pembelian komputer, print, kertas dan pendanaan rapat, termasuk beberapa gaji aparat desa,” ungkapnya.(isno/gopos)