GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur Ismail Pakaya berkeinginan mengevaluasi gaji pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang menurutnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UPM). UPM Gorontalo sendiri di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.989.350. Seharusnya PTT harus menerima upah yang sama.
“Gaji yang berijazah SMA berapa? 2,4 juta tidak dipotong? tapi itu bukan UMP. Harusnya sesuai dengan UMP. Standar UMP nanti saya lihat lagi, saya tanya lagi kenapa ada perbedaan dengan upah minimum,” kata Ismail saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Senin (03/07/2023).
Sebagai eselon I di Kementrian Ketenagakerjaan RI, Penjagub merasa malu ketika bisa memperjuangkan gaji pegawai perusahaan swasta sesuai UMP, tapi pegawai dipemerintahan tidak mendapatkan hak yang sama.
Penjabat Gubernur Ismail Pakaya berkeinginan mengevaluasi gaji pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang menurutnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UPM). UPM Gorontalo sendiri di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.989.350. Seharusnya PTT harus menerima upah yang sama.
“Gaji yang berijazah SMA berapa? 2,4 juta tidak dipotong? tapi itu bukan UMP. Harusnya sesuai dengan UMP. Standar UMP nanti saya lihat lagi, saya tanya lagi kenapa ada perbedaan dengan upah minimum,” kata Ismail saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Senin (03/07/2023).
Sebagai eselon I di Kementrian Ketenagakerjaan RI, Penjagub merasa malu ketika bisa memperjuangkan gaji pegawai perusahaan swasta sesuai UMP, tapi pegawai dipemerintahan tidak mendapatkan hak yang sama. (Putra/Gopos)