GOPOS.ID, BOALEMO – Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo dalam menjalankan tugas hendaknya senantiasa meningkatkan kinerja. Selain itu, Penjabat Kepala Desa jangan sampai terlibat masalah hukum.
Penekanan ini disampaikan Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, saat memimpin rapat evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Boalemo, di ruang kerja Sekretaris Daerah Boalemo, Senin (6/1/2025).
“Penjabat kepala desa tugasnya sama dengan kepala desa yang di pilih oleh rakyat, kalau Penjabat kepala desa ditunjuk langsung oleh Pemerintah Daerah dari ASN,” ungkapnya Sherman dalam sambutannya.
Evaluasi kinerja penjabat kepala desa, lanjut Sherman, seharusnya dilaksanakan 6 bulan masa kerjak. Akan tetapi evaluasi kali ini dilaksanakan setelah pengelolaan anggaran 2024.
” Penjabat kepala desa dari Aparatur Sipil Negara, saya berpesan jangan sampai ada Penjabat kepala desa terlibat dalam permasalahan hukum, tidak bagus kalau ada penjabat kepala desa berurusan dengan penegak hukum,” imbau Sherman.
Sherman juga mengingatkan terkait hal-hal yang menjadi bahan evaluasi oleh Dinas Sosial dan PMD, yang dimana utamanya soal realisasi anggaran yang dikelola oleh desa agar lebih diperbaiki lagi.
”Tentunya dalam evaluasi ini, tolong diperbaiki hal – hal yang menjadi bahan evaluasi dinas Sosial dan PMD, terutama mengenai realisasi anggaran yang di kelola di desa,” katanya.(uki/gopos)