GOPOS.ID, GORONTALO – Penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terjadi di Provinsi Gorontalo. Hal ini menimpa Miftakhul Efendi, seorang pria di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kejadian tersebut menimpa Mifta tepatnya pada Rabu (8/1/2025). Saat itu ia mendapatkan WhatsApp dari seseorang yang mengaku petugas Ditjen Pajak.
Mifta saat itu diminta pihak yang mengaku Dirjen Pajak untuk pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebab sudah melewati masa akhir tahun 2024.
“Memang saat itu saya juga kebetulan belum membayar NPWP,” ucapnya dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Lanjut Miftah, dirinya diarahkan untuk menginstal aplikasi m-DJP. Usai menginstal aplikasi tersebut, Mifta dipandu untuk mengisi sejumlah data diri pribadi miliknya, termasuk nomor rekening.
“Yang membuat saya yakin mereka juga meminta membayarkan materai Rp10 ribu,” tegasnya.
Usai mengisi data diri dan semua data-data penting, tak berlangsung lama seluruh uang yang saat itu berada di rekening pribadi miliknya langsung terkuras habis.
“Pertama Rp50 juta, tak berselang lama kemudian Rp46 juta. Totalnya Rp96 juta,” ujar dia.
Miftakhul menuturkan, uang tersebut baru didapatkannya dua pekan lalu dari hasil arisan paguyuban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan modal usaha.
“Saya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” tandas dia.(Putra/Gopos)