GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mendalami dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal sebanyak 2,3 ton. Selain mengamankan tiga warga, Polres Gorontalo juga turut menelusuri dugaan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sebelumnya, Polres Gorontalo mengamankan tiga warga di sebuah rumah di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (6/8/2019). Tiga warga yang diamankan masing-masing SB (45), PB (19) serta ISD (24).
SB dan PB tercatat berdomisili di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Sementara ISD tercatat warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penimbunan BBM ilegal oleh tiga warga ini menggunakan modus mengantre di SPBU. Ketiganya membagi peran. Ada yang mengantre di SPBU. Ada pula yang menyalin dan memasukkan BBM ke jerigen (galon).
“Dari pengakuan ketiganya, BBM jenis solar dan premium bersubsidi yang terkumpul selanjutnya dijual ke depot-depot pengecer,” kata AKP Kukuh Islami.
Baca juga: Dihantam Ombak, Sebuah Kapal Ikan di Gorontalo Nyaris Tenggelam
Menurut AKP Kukuh Islami, pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan dugaan penimbunan BBM tersebut. Pendalaman itu salah satunya menelusuri indikasi adanya keterlibatan atau peran operator (petugas) atau pihak SPBU.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas dalam rangka pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Perwira Polisi tiga balok itu.
AKP Kukuh Islami menambahkan, ketiga warga yang diamankan karena diduga menimbun BBM disangkakakan pelanggaran pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuh AKP Kukuh Islami.(isno/gopos)