GOPOS.ID, KWANDANG – Ada hal yang menarik yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja, Rabu (16/9/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Itu mengenai penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, yang ditentukan oleh 7 “Jenderal”.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin bahwa 7 “Jenderal” yang dimaksud adalah 7 pejabat berwenang membentuk tim penilai kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 Tahun 2019.
“Jadi sesuai PP 30 2019, pejabat yang berwenang membentuk tim penilai kinerja. Tim penilai kinerja itu dibentuk hanya 3 unsur. Pertama unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan unsur lain seperti dinas, badan atau pejabat lain yang dipandang perlu. Sehingga melahirkan 7 itu,” kata Ridwan, Rabu (16/9/2020).
Ridwan mengungkapkan memang selama ini tim penilai kinerja para ASN memang hanya berjumlah beberapa orang saja. Namun tidak menutup kemungkinan, jika itu diperlukan maka bertambah karena sesuai dengan kebutuhan.
“Seharusnya 2 kalau mau lihat. Dibikin 3 juga bisa, misalnya Kepala BKD atau DKPP, sekretarisnya, perangkat inspektorat dan bidang-bidang lainnya bisa,” jelas Ridwan.
Namun menurut Ridwan, alangkah baiknya mengikutsertakan para asisten, karena itu dasarnya.
“Bila kepala daerah dipandang perlu, maka dicantumkan. Tetapi di situ (UU) lebih mengarah kepada dinas, badan atau penyelenggara pemerintahan khususnya ASN,” tandas dia.
Dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada bab 1 pasal 1 poin ke- 8 menyebutkan bahwa pejabat penilai kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Sementara pada poin ke-9 menyebutkan tim penilai kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.(isno/gopos)