GOPOS.ID, LIMBOTO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memberlakukan pajak sarang burung walet, menuai respon beragam di kalangan pengusaha. Mereka berharap pajak tersebut diberlakukan setelah sarang walet berproduksi dan menghasilkan.
Sebelumnya (Pemkab) Gorontalo telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Usaha Burung Walet.
Pengusaha walet asal Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kisman Kuka (57), menjelaskan pihaknya memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam memberlakukan pajak usaha burung walet. Sebab pajak yang diberlakukan pemerintah akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Saya kira itu perlu, karena usaha harus ada izin dan kalau menurut saya tidak ada masalah, ini juga sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkap Kisman saat di sambangi di kediamannya, Minggu (14/03/2021).
Kisman berharap, ke depannya besaran terkait pajak harus ada pertimbangan karena melihat usaha tersebut berbeda dengan jenis usaha lainnya, karena membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan hasil dari burung waletnya.
“Sebagai orang yang terhitung baru dalam usaha walet saya senang akan hal ini mengingat saya baru 2 bulan menjalankan usaha ini. Dan saya belum ada pendapatan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan pengusaha walet, Elmi A. Marjun (50), asal Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat. Menurutnya, ia telah mengetahui sejak beberapa waktu lalu mengenai pajak usaha sarang burung walet.  Ia berharap para pelaku usaha tidak akan merasa dibebani dengan biaya pajak yang tinggi. Mengingat usaha miliknya yang sudah dua tahun berdiri belum memberikan penghasilan.
“Harapannya pajak itu bisa diberlakukan tapi setelah kami mendapatkan pendapatan, mengingat saya belum ada pendapat,” tandasnya. (Putra/gopos)