No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengamat Sebut Tapera Tingkatkan Akses KPR dan Stabilitas Sektor Properti

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 30 Mei 2024
in Derap Nusantara
0
Pengamat Sebut Tapera Tingkatkan Akses KPR dan Stabilitas Sektor Properti

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo memprediksi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berpengaruh positif pada pembiayaan kredit perumahan (KPR), termasuk meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti.

“Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai uang muka KPR oleh penerima manfaat sehingga akan meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti khususnya perumahan karena dana Tapera dapat menyediakan sumber pendanaan jangka panjang,” kata Arianto melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

Namun di sisi lain, Arianto juga mengingatkan kemungkinan dampak negatif yang dapat muncul yaitu meningkatkan biaya KPR karena iuran Tapera akan menambah beban kepada pekerja dan pemberi kerja serta memperketat persyaratan KPR jika dikaitkan dengan ketertiban pemenuhan iuran Tapera khususnya bagi pekerja yang berpindah.

Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari sisi program, kata Arianto, program semacam itu sudah dijalankan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Jerman, Kanada, dan Amerika Serikat.

“Saya berpendapat bahwa program ini tepat bila dilihat dari sudut pandang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Desain program dan pelaksanaannya lah yang nanti dapat dilihat sisi ketepatan atau kecocokannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat calon penerima manfaatnya,” kata dia.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Papua Raih Beasiswa Universitas Prasetiya Mulya

Menurut Arianto, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam melaksanakan program tersebut salah satunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanismenya sehingga tidak menimbulkan resistensi.

Pemerintah juga perlu memperhatikan keterjangkauan program yang berdampak pada segmen calon penerima versus kemampuan keuangan calon penerima, serta ketersediaan rumah yang dapat dibeli oleh calon penerima manfaat dalam jangka panjang.

Yang tak kalah penting, efisiensi dan transparansi dalam program Tapera sekaligus memastikan tidak terjadi kecurangan dan korupsi. Pemerintah juga diharapkan melindungi calon penerima dari unsur potensi penipuan dan penyalahgunaan dana Tapera.

Dalam pelaksanaannya, program Tapera memerlukan pengawasan pemerintah serta seluruh unsur berwenang dan pemangku kepentingan. Kemudian, penyesuaian peraturan dan kebijakan juga dinilai diperlukan untuk menghindari permasalahan kepatuhan.

Sebelumnya pada Senin (20/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi mengenai Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga :  Konsistensi dan Kontribusi Bulog Menjaga ketersediaan Pangan

Dalam aturan itu, kelompok yang wajib mengikuti program Tapera antara lain ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Aturan tersebut menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.(Antara)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

ITS Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Kongres Dunia ITS 2032 di IKN

Next Post

KPU Bonebol Perpanjang Waktu Vermin Dukungan Bakal Calon Independen

Related Posts

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya
Derap Nusantara

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya

Jumat 20 Desember 2024
Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan
Derap Nusantara

Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis 19 Desember 2024
Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025
Derap Nusantara

Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025

Rabu 18 Desember 2024
Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan
Derap Nusantara

Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan

Rabu 18 Desember 2024
Stop Boros Pangan
Derap Nusantara

Stop Boros Pangan

Selasa 17 Desember 2024
Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan
Derap Nusantara

Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan

Senin 16 Desember 2024
Next Post
KPU Bonebol Perpanjang Waktu Vermin Dukungan Bakal Calon Independen

KPU Bonebol Perpanjang Waktu Vermin Dukungan Bakal Calon Independen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.