GOPOS.ID, TILAMUTA – Seorang perempuan yang mengaku sebagai korban dalam video asusila buka suara. Perempuan berinisial MI itu mengaku tak tahu direkam saat berada di dalam mobil bersama beberapa remaja.
Menurut MI, saat kejadian dirinya dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Saya tak tahu kalau itu direkam. Saya keberatan dengan video beredar itu,” kata perempuan berusia 20 tahun tersebut.
Sementara itu Polres Boalemo bergerak cepat mengusut kasus video asusila yang menghebohkan publik Gorontalo tersebut. Pasca penetapan RM sebagai tersangka perekam video, Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Selasa (26/1/2021).
Berita terkait: Kapolda Gorontalo Instruksi Kasus Oknum Polisi Perekam Video Asusila Dikebut
Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardamoan, S.I.K., M.H, menjelaskan pihaknya memenuhi instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo. Yakni dalam waktu lima hari sudah melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
“Alhamdulillah dari target 5 hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir, S. Tr.K mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari. Berkas perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Boalemo,” kata Achmad.
Menurut Achmad Pardamoan, RM dijerat pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pornografi.
“Untuk pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan,” tandasnya.(Ilham/gopos)