GOPOS.ID, GORONTALO – Penasehat Hukum Hamim Pou Reginaldo Sultan menyampaikan seluruh yang menjadi tuntutan JPU terhadap kliennya dikatakan tidak dapat diterima terkait kasus yang menimpa kliennya, Senin (17-3-2025).
Berdasarkan pernyataan Penasehat Hukum yang mengutip dari ahli hukum Yahya Harahap menjelaskan “Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima adalah merupakan eksupsi yang dilakukan. Terdakwa atau penasihat hukumnya apabila tata cara pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak memenuhi syarat yang diteritukan atau yang dimintakan undang-undang.
“Dalam mengajukan eksepsi ini, permohonan yang dimintakan kepada hakim adalah agar hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan tuntutan penuntut umu tidak dapat diterima,” ujarnya .
Lanjutnya yang kemudian juga mengutip dari buku Hukum Acara Pidana menurut Lilik menjelaskan Apa yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya telah kalaluwarsa. Bahwa adanya nebis in idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang sama. Bahwa tidak ada unsur pengaduan padahal terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan (klacht delict). Adanya unsur yang didakwakan penuntut umum kepada Terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan/disangkakan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana akan tetapi merupakan ruang lingkup dalam bidang hukum perdata.
“Dari beberapa alasan eksepsi atau keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat diterima sebagaimana diuraikan diatas,” ucapnya.
“Menurut hemat kami Penasehat Hukum Terdakwa terdapat alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar eksepsi atau keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut yang tidak dapat diterima, yaitu “Apa yang didakwakan kepad terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” sambungnya.
Selain itu pihaknya juga menilai surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Hal ini terlihat dari uraian uraian dalam Dakwaan yang antara satu uraian dengan uraian lainnya bertentangan dan tidak sejalan antara lain dakwaan yang hanya menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh Terdakwa Hamim Pou berdasarkan nominal/besaran pada bantuan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 67/KEP/BUP.6B/117/2011 dan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor. 7.a/KEP/BUP BB/117/2012
Dalam dakwaan tidak menjelaskan dan menerangkan Terdakwa Hamim Pou menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung yang dikatagorikan merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan JPU.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial langsung diterima oleh para penerima bantuan sosial dengan kriteria dan katagori yang telah memenuhi persyaratan.
“Bantuan Sosial pada anggaran tahun 2011 dan 2012 adalah jauh sebelum pada masa tahapan kampanye Pilkada 2015, seningga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel),” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, dakwaan tidak diuraikan secara lengkap terkait perbuatan Terdakwa Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango telah menerima secara langsung maupun tidak langsung terkait pencairan Bantuan Sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012.
Penuntut Umum hanya mengkaitkan perbuatan Terdakwa pada Bantuan Sosial tanul anggaran 2011 dan 2012 telah melebih pagu anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 7.a/KEP/SUP.BB/117/2012. Bahwa faktanya yang diatur dalam Keputusan Bupat Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 7.a/KEP/BUP.BR/117/2012 adalah terkait dengan bantuan kegiatan dan bukan bantuan sosial untuk membangun/merenovasi rumah ibadah (Masjid). Adapun kapasitas Terdakwa adalah seorang Bupati yang kewenangannya dapat menyetujui mengurang menambah atau menolak pemberian bantuan sosial yang diusulkan.
“Oleh atas beberapa hal tersebut kami meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan agar Terdakwa Hamum Pou dibebaskan dari Tahanan Kota serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula,” tandas dia. (Putra/Gopos)