GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Gorontalo terhadap empat orang pendemo PT Gorontalo Mineral (GM) dianggap tak sesuai prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad, Rabu (30/8/2023).
“Penetapan tersangka terhadap para aktivis ini sudah keterlaluan dan berlebihan, tidak prosedural,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Kata Ardy, para aktivis di pukuli dan matanya ditutup. Menurutnya, tindakan ini seharusnya tidak dilakukan oleh para penegak hukum dan tentunya ini harus dikawal.
Lanjutnya, keempat pendemo itu ialah Harpin Pasali, Dion Antu, Irfan Bidula dan Resky Malik.
“Mereka ditetapkan tersangka setelah beberapa pekan lalu dilakukan pemeriksaan saksi di Subdit I, Polda Gorontalo,” ucap dia.
“Empat dari enam orang yang diperiksa ditetapkan tersangka, sisanya bisa berpotensi,” imbuhnya.
Terakhir Ardy menyampaikan, pihak tim advokat yang mendampingi perkara tersebut bakal melakukan langkah hukum dengan praperadilan.
“Karena mereka yang ditetapkan ini adalah korban bukan pelaku utama,” tandasnya. (Putra/Gopos)
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan apa yang dilakukan pihak Polda Gorontalo sudah sesuai prosedur.
“Penetapan itu sudah sesuai prosedural, jika ada yang keberatan, pastinya kan ada jalur hukum juga,” tandasnya. (Putra/Gopos)