No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penetapan Tersangka Pendemo PT GM Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 31 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Penetapan Tersangka Pendemo PT GM Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Gorontalo terhadap empat orang pendemo PT Gorontalo Mineral (GM) dianggap tak sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad, Rabu (30/8/2023).

“Penetapan tersangka terhadap para aktivis ini sudah keterlaluan dan berlebihan, tidak prosedural,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Kata Ardy, para aktivis di pukuli dan matanya ditutup. Menurutnya, tindakan ini seharusnya tidak dilakukan oleh para penegak hukum dan tentunya ini harus dikawal.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM

Lanjutnya, keempat pendemo itu ialah Harpin Pasali, Dion Antu, Irfan Bidula dan Resky Malik. 

“Mereka ditetapkan tersangka setelah beberapa pekan lalu dilakukan pemeriksaan saksi di Subdit I, Polda Gorontalo,” ucap dia.

“Empat dari enam orang yang diperiksa ditetapkan tersangka, sisanya bisa berpotensi,” imbuhnya.

Terakhir Ardy menyampaikan, pihak tim advokat yang mendampingi perkara tersebut bakal melakukan langkah hukum dengan praperadilan. 

“Karena mereka yang ditetapkan ini adalah korban bukan pelaku utama,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan apa yang dilakukan pihak Polda Gorontalo sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  PT Gorontalo Minerals-BRM dan Bakrie Amanah Bagikan Makanan Bergizi 

“Penetapan itu sudah sesuai prosedural, jika ada yang keberatan, pastinya kan ada jalur hukum juga,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Gorontalo MineralPenetapan TersangkaPT GM
Previous Post

Polda Gorontalo Ambil Alih Kasus Pengancaman dengan Sajam Oknum Polsek Lemito

Next Post

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Related Posts

Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.