GOPOS.ID, GORONTALO – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo dipastikan bebas calo.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rivon Umar, menjelaskan penerimaan PPK akan dilaksanakn selama sebulan. Pembukaan penerimaan dimulai 15 Januari 2020, dan akan berlangsung hingga 14 Februari 2020.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo yang ingin bergabung di PPK agar segera mendaftarkan diri,” ungkap Rivon saat diwawancarai gopos.id, Selasa (7/1/2020)
Rivon menjelaskan syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK minimal usia 17 tahun. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Tidak pernah bergabung dalam partai politik.
Lebih lanjut, Rivon juga mengungkapkan kuota penerimaan PPK setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Selanjutnya kuota KPPS sebanyak 3 orang di setiap desa.
“Dalam proses penerimaan PPK dan KPPS nantinya tidak akan ada unsur kecurangan atau calo. Kami akan berusaha seobjektif mungkin agar anggota PPK yang akan direkrut benar-benar memiliki integritas yang kuat dan bertanggung jawab,” jelas Rivon.(Arif/gopos)