GOPOS.ID – Kabar gembira. Kesempatan menjadi pegawai pemerintah kembali terbuka. Tahun ini, pemerintah membuka penerimaan abdi Negara melalui dua jalur. Yakni jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait rekrutmen PNS dan PPK 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tertanggal 17 Mei 2019. Surat tentang Pengadaan ASN 2019 itu ditujukan seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerangkan, surat edaran MenPAN RB tentang pengadaan ASN 2019 sudah disampaikan ke masing-masing pimpinan instansi pusat maupun daerah. Melalui surat edaran tersebut, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mengajukan usulan kebutuhan pegawai. Khusus untuk daerah, PPK Provinsi adalah Gubernur dan PPK kabupaten/kota adalah bupati/wali kota.
“Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi ke menPAN-RB dan kepala BKN,” ujar Bima dikutip dari laman jpnn.com.
Baca juga: BEM Provinsi Gorontalo Tolak People Power dan Politisasi SARA
Menurut Bima, usulan ditunggu paling lambat Juni 2019. Apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai tenggat waktu yang tersedia maka kuota penerimaan PNS/PPPK instansi tersebut ditiadakan.
”Otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019,” tandas Bima.
Sebagaimana diketahui, KemenPAN-RB akan kembali membuka penerimaan pegawai. Sempat dikabarkan dibuka pada Maret 2019, pendaftaran dipastikan pada akhir 2019. Diperkirakan antara Oktober-November, sebagaimana pelaksanaan rekrutmen PNS 2018. Untuk penerimaan tahun ini, pemerintah membuka formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain PNS, pemerintah juga kembali membuka pendaftaran PPPK tahap dua. Rencananya pembukaan PPK tahap dua akan berlangsung antara Juli-Agustus 2019.(adm-02/gopos/jpnn)