GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menggulirkan kebijakan baru untuk mengurangi angka perokok. Kali ini kebijakan itu berkaitan dengan bantuan sosial. Bagi penerima bantuan sosial tidak diperkenankan merokok.
Kebijakan yang digulirkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Gorontalo itu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Selain faktor kesehatan, kebijakan tak merokok juga bagian dari upaya mengurangi kemiskinan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rokok memberi kontribusi 15,47 persen terhadap garis kemiskinan di perdesaan dan sebesar 1,24 di perkotaan.
Baca juga: Korem Gorontalo Buka Penerimaan Bintara
Kasubbid Kesra Bapeda provinsi Gorontalo Alki R. Naway mengungkapkan, sejauh ini banyak bantuan sosial dari pemerintah yang sifatnya pemberdayaan masyarakat miskin. Misalnya bantuan pangan dan rumah layak huni. Dan bagi penerima bantuan sebagaimana arahan gubernur salah satu prasaratnya adalah tidak merokok.
“Setiap keluarga penerima bantuan salah satu prasaratnya adalah tidak merokok,” ujar Alki kepada wartawan gopos.id, Rabu (17/07/2019)
Menurut Alki apabila didapati calon penerima bantuan merokok maka bantuan yang akan diberikan tidak jadi diberikan.
“Apabila calon penerima bantuan ini didapati merokok, berarti tidak akan jadi mendapatkan bantuan,” beber Alki
Hal ini dilakukan pemerintah menurut Alki adalah upaya konsumsi rokok menurun sebagaimana rokok menjadi faktor penyebab kemiskinan
“Jadi kita selalu berupaya melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk mengangkat terutama mengangkat mereka dari kemiskinan. Tapi disisi lain konsumsi rokok masih tinggi dan itu merupakan pengeluaran tetinggi kedua penyebab kemiskinan,” tandasnya.(muhajir/gopos)