GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait penemuan barang haram narkoba jenis sabu-sabu disalah satu jasa pengiriman barang, Perusahan Otobus (PO), di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo oleh jajaran Polsek Dungingi, Selasa, (8/10/ 2019) kemarin sekitar pukul 19.25 Wita, akhirnya digeser ke Satuan Unit Narkoba, Polres Gorontalo Kota, Rabu, (9/10/2019).
Kapolsek Dungingi, Ipda Moh. Akmal Fauzi kepada gopos.id mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Unit Narkoba. Penyerahan kasus beserta barang bukti dibarengi dengan penandatangan berita acara penyerahan barang bukti.
“Ya, hari ini terkait penemuan barang satu paket barang haram jenis sabu, yang didapat anggota kami di terminal Dungingi, sudah kami serahkan ke Satuan Unit Narkoba, Polres Gorontalo Kota, untuk proses lebih lanjut,” jelas Akmal.
Dijelaskannya, bahwa paket tersebut berasal dari wilaya Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dikirim ke Gorontalo melalui jasa pengiriman barang. Adapun peristiwa pengamanan awal berupa barang haram yang diduga narkoba jenis sabu oleh pihak kami Polsek Dungingi, berjalan lancar.
“Jadi kami sudah serahkan paketnya untuk di periksa oleh pihak Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, guna menentukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dipemberitaan sebelumnya, Anggota Polsek Dungingi, Bripka Anwar Yasin, bersama Kanit Sabhara Polsek Dungingi, Aipda Rubianto Damilu, menyambangi terminal Dungingi dan mendapati sebuah paket mencurigakan.
Paket sabu asal Sulteng tersebut dicurigai karena sudah beberapa hari berada di pangkalan Perusahan Otobus (PO), tetapi belum juga diambil pemiliknya. Pada kemasan paket seukuran dus air mineral itu tertulis Ibu Nadia di Gorontalo. (Isno/gopos)